Popular Posts

Popular Posts

Saturday, January 17, 2015

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

| No comment

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga Negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. 

1.2 RumusanMasalah
Apa yang dimaksud dengan Bangsa dan Negara ?
Apa yang dimaksud dengan Hak dan Kewajiban ?
Apa saja Hak dan Kewajiban Warga ?

1.3 Tujuan

Mengetahui apa yang dimaksud dengan Bangsa dan Negara
Mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak dan Kewajiban
Mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bangsa dan Negara 
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Dan adapun menurut kamus besar bahasa Indonesia Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena satu kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

Sedangkan Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah memaksa, sifatmonopoli, dan sifat totaliotas. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta mengekspresikan daya cipta atau kreativitas sebebasnya, bahkan Negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap Negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a. Fungsi pertahanan dan keamanan
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

2.2 Pengertian Hak dan Kewajiban
-Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah:
a. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
b. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
c. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
d. Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
e. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
f. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;
g. Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. 

-Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
a. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh;
b. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
c. Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
d. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia;
e. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban Warga Negara :

2.3.1 Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak-nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.3.2 Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
d.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
-Setiap warga negara memiliki sebuah Hak yang mutlak menjadi milik individu atau perorangan dan penggunaannya tergantung kepada individu atau perorangan itu sendiri dalam sebuah Negara. Serta Kewajiban yang yang menjadi tanggungjawab pada suatu Negara.
-Hak dan kewajiban seorang warga Negara di atur dan di ikat dalam sebuah dalam aturan hukum yang di sebut sebuah Undang-Undang.
Tags :

No comments:

Post a Comment