
Dengan mempertimbangkan realitas masyarakat khususnya dalam konteks yang berkaitan dengan aborsi, mengingat beberapa dalil-dalil agama dan memperhatikan beberapa pendapat ulama seputar hukum aborsi, MUI dengan membaca basmalah dan memohon taufiq dan hidayah Allah swt. menetapkan fatwa tentang aborsi sebagai berikut;
Pertama: Ketentuan Umum
1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua: Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya udzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
- Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
– Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
– Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
– Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 12 Rabi’ul Akhir 1426 H/21 Mei 2005
MAJLIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA
Ketua
KH. MA`RUF AMIN
Komentar :
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Menurut saya , salah satu surah diatas mengenai pembunuhan jiwa (janin) juga mempengaruhi keluarnya fatwa dari MUI mengenai hal ini . Melihat hal ini saya menilai bahwa hal ini juga dipengaruhi oleh kelakuan para remaja pada masa kini yang semakin melampaui batas dalam berhubungan , hingga melakukan hubungan intim yang menghasilkan janin yang entah ingin di kemanakan , sehingga timbul lah pikiran buruk dan dosa yaitu “ABORSI” . Banyak dokter yang menyalahgunakan tindak aborsi ini , sedangkan yang saya ketahui bahwa aborsi di gunakan hanyalah apabila janin itu bisa menyebabkan hal fatal pada sang ibu , namun itupun butuh persetujuan dan alasan yang kongkrit . Maka dari itu kesimpulan atas permasalahan ini menurut saya sangat benar untuk dan demi menjaga prilaku pihak aborsi dan si penggugur , meningat beberapa dalil dan beberapa pendapat pendapat ulama mengenai hukum aborsi dengan dasar realita masa kini .
Wassalam ....
No comments:
Post a Comment