A.
Kasus Posisi
Agutus 2013 kita di gemparkan dengan aksi penolakn
terhadap lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan yaitu Lurah Susan. Terpilihnya
Lurah yang bernama lengkap Susan Jasmine Zulkifli ini menuai kontroversi dari
warga Lenteng Agung sendiri. Dengan alasan Lurah Susan menganut agama protestan
dan tak pantas untuk memimpin warga Lenteng Agung yang notabene mayoritas
penduduknya beragama islam. Padahal, selama 2 bulan menjabat sebagai Lurah
Lenteng Agung, kinerja Lurah Susan yang juga dikenal gemar blusukan ini cukup
memuaskan. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan proses pencopotan
jabatan seorang pejabat ada aturan dan prosedurnya. Termasuk evaluasi atas
kinerjanya selama 6 bulan. Mereka juga menilai alasan penolakan atas Susan
karena perbedaan agama tak tepat. Sebab Pemprov DKI Jakarta tidak menempatkan
seseorang berdasarkan latar belakang keyakinan, tapi dari kompetensinya.
Susan enggan berkomentar mengenai siapa di balik
aksi demo yang dilakukan sebagian warganya yang menuntut dirinya mundur sebagai
Lurah. Tambahnya, selama warganya menegeluarkan aspirasi itu adalah hal yang
wajar. Lurah Susan akan tetap menjalankan tugasnya mempin warga Lenteng Agung.
B.
Analisis Kasus
a.
Perempuan adalah subjek yang paling selalu mendapatkan apa yang tidak
semestinya di dapatkan oleh perempuan. Mulai dari pemangkasan hak-hak, berbagai
macam kasus dikriminasi, dan paling selalu menjadi objek kejahatan oleh
beberapa oknum. Untuk itu, seiring dipandang lemahnya perempuan untuk
mempertahankan hak-haknya, pada tanggal 3 September 1981 mulai diberlakunya
CEDAW (Convention on Ellimination of All Form of Discrimination Againts Woman)
oleh PBB. CEDAW bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan serta mengangkat hak-hak yang dimiliki perempuan sehingga mendapatkan
kedudukan yang setara dengan laki-laki.
Hak-hak perempuan dalam CEDAW antara lain:
- Pasa 10 yang berbunyi :
Negara-negara
Pihak wajib untuk mengambil semua upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi
terhadap perempuan dalam rangka untuk memastikan hak yang sama dengan lakilaki
dalam
bidang pendidikan, dan terutama untuk menjamin atas dasar persamaan antara lakilaki
dan
perempuan:
a.
Kondisi yang sama untuk pengarahan karir dan kejuruan, untuk akses pada
pembelajaran
dan untuk memperoleh diploma dari lembaga-lembaga pendidikan pada
semua
kategori baik di wilayah pedesaan maupun di wilayah perkotaan; persamaan ini
harus
dijamin dalam pendidikan pra-sekolah, umum, teknik, profesi dan pendidikan
teknik
yang lebih tinggi, demikian pula dalam semua jenis pelatihan kejuruan;
b.
Akses untuk mata pelajaran yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan
kualifikasi
standar yang sama, serta kualitas tempat dan perlengkapan sekolah yang
sama;
c.
Penghapusan setiap konsep yang stereotip tentang peranan laki-laki dan
perempuan di
semua tingkat dan semua bentuk pendidikan, dengan menganjurkan pendidikan
campuran
(perempuan dan laki-laki) dan bentuk pendidikan lain yang dapat
membantu
pencapaian tujuan ini, dan terutama dengan merevisi buku-buku pelajaran
dan
program-program sekolah serta menyesuaikan metode-metode pengajaran.
d.
Kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari beasiswa dan bantuan
belajar
lainnya.
e.
Kesempatan yang sama untuk memiliki akses atas program pendidikan lanjutan,
termasuk
program orang dewasa dan pemberantasan buta huruf yang fungsional,
khususnya
yang bertujuan untuk mengurangi, pada saat sedini mungkin, setiap
perbedaan
yang ada dalam pendidikan antara laki-laki dan perempuan.
f.
Untuk mengurangi tingkat putus sekolah bagi perempuan dan menyelenggarakan
program-program
bagi remaja putri dan perempuan yang meninggalkan sekolah
sebelum
tamat.
g.
Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam pendidikan
olahraga
dan
jasmani
h.
Akses terhadap informasi pendidikan tertentu untuk membantu memastikan
kesehatan
dan kehidupan keluarga yang baik, termasuk informasi serta nasehat bagi
keluarga
berencana.
- Pasal 11, yang berbunyi :
1.
Negara-negara Pihak wajib untuk
melakukan semua upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan
dalam bidang pekerjaan dalam rangka untuk memastikan
persamaan hak antara perempuan dan
laki-laki terutama :
a. Hak untuk bekerja sebagai suatu
hak yang melekat pada semua umat manusia;
b. Hak atas kesempatan kerja yang
sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama
terhadap suatu pekerjaan;
c. Hak atas kebebasan memilih
profesi dan pekerjaan, hak atas pengangkatan, keamanan
bekerja dan seluruh tunjangan dan
kondisi pelayanan, dan hak untuk mendapat
pelatihan kejuruan dan pelatihan
ulang, termasuk magang, pelatihan kejuruan
lanjutan serta pelatihan kembali.
d. Hak atas persamaan pendapatan
termasuk tunjangan. dan persamaan perlakuan
sehubungan dengan pekerjaan yang
sama nilainya, seperti juga persamaan perlakuan
dalam melakukan evaluasi terhadap
kualitas kerja;
e. Hak atas jaminan sosial, terutama
dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan
lanjut usia, serta semua bentuk
ketidakmampuan untuk bekerja, seperti juga hak atas
masa cuti yang dibayar;
f. Hak atas perlindungan kesehatan
dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas
perlindungan untuk reproduksi.
- Pasal 12 yang berbunyi :
1.
Negara-negara Pihak harus melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi
terhadap perempuan dalam bidang kesehatan dalam rangka memberi
kepastian,
berdasarkan persamaan antara perempuan dan laki-laki, kesempatan atas
pelayanan
kesehatan, termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana.
2.
Tanpa mengabaikan ketentuan ayat 1 Pasal ini, Negara-negara Pihak wajib
memastikan
bahwa
perempuan mendapatkan pelayanan yang layak sehubungan dengan kehamilan,
kelahiran
dan masa setelah lahir, demikian juga dengan gizi selama hamil dan menyusui.
-Pasal 13, yang berbunyi :
Negara-negara
Pihak wajib melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi
terhadap perempuan pada bidang-bidang kehidupan ekoonomi dan sosial lainnya
dalam
rangka memastikan hak yang sama, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan
perempuan,
khususnya:
a.
Hak atas tunjangan keluarga
b.
Hak atas pinjaman dari bank, hipotek dan jenis-jenis kredit lainnya;
c.
Hak untuk ikut serta dalam kegiatan rekreasi, olahraga dan aspek lain dalam
kehidupan
budaya.
- Pasal 14 :
1.
Negara-negara Pihak wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi perempuan
pedesaan, dan peran penting yang dimainkan perempuan pedesaan untuk
mempertahankan
kehidupan keluarganya, termasuk pekerjaan mereka di luar sektor
moneter
dalam ekonomi, dan wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk
memastikan
penerapan ketentuan Konvensi ini pada perempuan pedesaan.
2.
Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk
menghapuskan
diskriminasi
terhadap perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian,
berdasarkan
persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut berpartisipasi
dan
mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus memberi kepastian
bagi
perempuan tersebut hak:
a.
Untuk ikut serta dalam memperluas dan melaksanakan rencana pembangunan pada
semua
tingkatan;
b.
Untuk memperoleh akses atas fasilitas kesehatan yang sesuai, termasuk
informasi,
petunjuk
dan pelayanan dalam keluarga berencana.
c.
Untuk mendapat tunjangan langsung dari program-program jaminan sosial.
d.
Untuk memperoleh segala macam pelatihan dan pendidikan, formal maupun
nonformal,
termasuk
yang berhubungan dengan buta huruf, seperti juga antara lain,
tunjangan
bagi semua pelayanan masyarakat dan pelayanan tambahan dalam rangka
meningkatkan
profesionalitas.
e.
Untuk membentuk kelompok-kelompok koperasi dalam rangka mendapatkan akses
yang
sama dalam kesempatan ekonomi melalui pekerjaan atau wiraswasta.
f.
Untuk turut serta dalam seluruh kegiatan masyarakat;
g.
Untuk memperoleh akses atas pinjaman atau kredit pertanian, fasilitas
pemasaran,
teknologi
yang tepat dan perlakuan yang sama dalam masalah pertanahan dan
pertanian,
demikian pula perumahan.
h.
Untuk menikmati keadaan kehidupan yang layak, terutama yang berhubungan dengan
perumahan,
sanitasi, pengadaan listrik dan air, angkutan dan komunikasi.
- Pasal 15 :
1.
Negara-negara Pihak wajib memberikan perempuan persamaan dengan laki-laki di
hadapan
hukum.
2.
Negara-negara Pihak wajib memberikan pada perempuan, dalam masalah perdata,
kapasitas
hukum
yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk melaksanakan
kapasitas
tersebut. Secara khusus, Negara-negara harus memberikan pada perempuan hak
yang
sama untuk melakukan perjanjian dan mengelola kekayaan, dan harus memperlakukan
mereka
secara sama dalam setiap tahapan prosedur dalam sidang dan pengadilan.
3.
Negara-negara Pihak menyetujui bahwa semua perjanjian dan seluruh instrumen
perdata apapun yang mempunyai akibat hukum yang secara langsung membatasi
kapasitas hukum
perempuan,
harus dianggap tidak ada dan dihapuskan.
4.
Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada laki-laki dan perempuan hak yang
sama
berdasarkan
hukum, sehubungan dengan pindahnya seseorang, dan kebebasan untuk
memilih
tempat tinggal dan domisilinya.
- Pasal 16 :
1.
Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk menghapuskan
diskriminasi
terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan
perkawinan
dan hubungan keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan
perempuan
terutama harus memastikan:
a.
Hak yang sama untuk melakukan perkawinan;
b.
Hak yang sama untuk bebas memilih pasangan dan untuk melangsungkan perkawinan
atas
dasar persetujuan yang bebas dan sepenuhnya dari mereka;
c.
Hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan dalam hal putusnya
perkawinan;
d.
Hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orangtua, terlepas dari status
perkawinan
mereka,
dalam hal yang berhubungan dengan anak mereka; dalam setiap kasus maka
kepentingan
anak-anak mereka harus didahulukan;
e.
Hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab tentang
jumlah
dan jarak kelahiran di antara anak-anak mereka, dan untuk memperoleh akses
atas
informasi, pendidikan dan tindakan yang memungkinkan mereka melaksanakan
hak
ini;
f.
Hak dan tanggung jawab yang sama dalam hal pemeliharaan, pengawasan, perwalian
dan
pengangkatan anak, atau pranata-pranata yang sama di mana terdapat konsep ini
dalam
perundang-undangan nasional; dalam setiap kasus kepentingan anak-anak
mereka
harus didahulukan;
g.
Hak pribadi yang sama sebagai suami istri, termasuk hak untuk memilih nama
keluarga,
profesi dan pekerjaan;
h.
Hak yang sama bagi kedua pasangan dalam menghormati kepemilikan, perolehan,
pengelolaan,
manajemen, pengelolaan, penikmatan, serta pemindah-tanganan
kekayaan
baik secara cuma-cuma maupun berdasarkan pertimbangan nilainya.
2.
Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak boleh memiliki akibat hukum, dan
harus
diambil
semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-undangan, untuk
menetapkan
batas usia perkawinan dan untuk mendaftarkan perkawinan pada kantor
catatan
sipil yang resmi.
b.
Kasus penolakan terhadap Lurah Susan menurut CEDAW (Convention on Ellimination
of All Form of Discrimination Againts Woman) melanggar hak perempuan dalam kasus
diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang kesempatan kerja yang tercantum
dalam pasal 11 No. 1 yang berbunyi :
1.
Negara-negara Pihak wajib untuk
melakukan semua upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan
dalam bidang pekerjaan dalam rangka untuk memastikan
persamaan hak antara perempuan dan
laki-laki terutama :
a. Hak untuk bekerja sebagai suatu
hak yang melekat pada semua umat manusia;
b. Hak atas kesempatan kerja yang
sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama
terhadap suatu pekerjaan;
c. Hak atas kebebasan memilih
profesi dan pekerjaan, hak atas pengangkatan, keamanan
bekerja dan seluruh tunjangan dan
kondisi pelayanan, dan hak untuk mendapat
pelatihan kejuruan dan pelatihan
ulang, termasuk magang, pelatihan kejuruan
lanjutan serta pelatihan kembali.
d. Hak atas persamaan pendapatan
termasuk tunjangan. dan persamaan perlakuan
sehubungan dengan pekerjaan yang
sama nilainya, seperti juga persamaan perlakuan
dalam melakukan evaluasi terhadap
kualitas kerja;
e. Hak atas jaminan sosial, terutama
dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan
lanjut usia, serta semua bentuk
ketidakmampuan untuk bekerja, seperti juga hak atas
masa cuti yang dibayar;
f. Hak atas perlindungan kesehatan
dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas
perlindungan untuk reproduksi.
Dalam kata lain, dalam pasal 11 No.1 di jelaskan
bahwa perempuan mendapatkan hak yang sama atas kesempatan kerja, termauk
kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai serta hak untuk bebas
memilih profesi dan pekerjaan, hak atas kenaikan pangkat, jaminan pekerjaan dan
semua tunjangan dan fasilitas kerja dan hak untuk memperoleh pelatihan
keterampilan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan keterampilan
lanjutan dan berkala
C.
Kesimpulan
Perempuan merupakan satu kesatuan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat dengan segala hak yang melekat di dalammnya. Namun,
dalam kehidupan sehari-hari sering dipandang dengan sebelah mata. Melalui
berbagai kesempatan dan alasan beberapa pihak memangkas hak-hak wanita yang
seharusnya di dapatkan olehnya. Berbagai kasus diskriminasi gender pun terjadi
dalam berbagai bidang dan bermacam-macam bentuknya.
Dikutip dari Jaringan Perempuan Indonesia, pada
konferensi pers di kantor LBH APIK di Kramat Jati, Jakarta Timur pada tanggal
23 Oktober 2013. "Setiap warga
Negara memiliki hak yang sama di muka hukum dan politik tidak memandang jenis
kelamin maupun keyakinannya."

No comments:
Post a Comment