Popular Posts

Popular Posts

Thursday, December 11, 2014

Analisis Kasus Kesetaraan Gender

| No comment


A. Kasus Posisi
Agutus 2013 kita di gemparkan dengan aksi penolakn terhadap lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan yaitu Lurah Susan. Terpilihnya Lurah yang bernama lengkap Susan Jasmine Zulkifli ini menuai kontroversi dari warga Lenteng Agung sendiri. Dengan alasan Lurah Susan menganut agama protestan dan tak pantas untuk memimpin warga Lenteng Agung yang notabene mayoritas penduduknya beragama islam. Padahal, selama 2 bulan menjabat sebagai Lurah Lenteng Agung, kinerja Lurah Susan yang juga dikenal gemar blusukan ini cukup memuaskan. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan proses pencopotan jabatan seorang pejabat ada aturan dan prosedurnya. Termasuk evaluasi atas kinerjanya selama 6 bulan. Mereka juga menilai alasan penolakan atas Susan karena perbedaan agama tak tepat. Sebab Pemprov DKI Jakarta tidak menempatkan seseorang berdasarkan latar belakang keyakinan, tapi dari kompetensinya.
Susan enggan berkomentar mengenai siapa di balik aksi demo yang dilakukan sebagian warganya yang menuntut dirinya mundur sebagai Lurah. Tambahnya, selama warganya menegeluarkan aspirasi itu adalah hal yang wajar. Lurah Susan akan tetap menjalankan tugasnya mempin warga Lenteng Agung.

B. Analisis Kasus
a. Perempuan adalah subjek yang paling selalu mendapatkan apa yang tidak semestinya di dapatkan oleh perempuan. Mulai dari pemangkasan hak-hak, berbagai macam kasus dikriminasi, dan paling selalu menjadi objek kejahatan oleh beberapa oknum. Untuk itu, seiring dipandang lemahnya perempuan untuk mempertahankan hak-haknya, pada tanggal 3 September 1981 mulai diberlakunya CEDAW (Convention on Ellimination of All Form of Discrimination Againts Woman) oleh PBB. CEDAW bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan serta mengangkat hak-hak yang dimiliki perempuan sehingga mendapatkan kedudukan yang setara dengan laki-laki.
Hak-hak perempuan dalam CEDAW antara lain:
- Pasa 10 yang berbunyi :
Negara-negara Pihak wajib untuk mengambil semua upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan dalam rangka untuk memastikan hak yang sama dengan lakilaki
dalam bidang pendidikan, dan terutama untuk menjamin atas dasar persamaan antara lakilaki
dan perempuan:
a. Kondisi yang sama untuk pengarahan karir dan kejuruan, untuk akses pada
pembelajaran dan untuk memperoleh diploma dari lembaga-lembaga pendidikan pada
semua kategori baik di wilayah pedesaan maupun di wilayah perkotaan; persamaan ini
harus dijamin dalam pendidikan pra-sekolah, umum, teknik, profesi dan pendidikan
teknik yang lebih tinggi, demikian pula dalam semua jenis pelatihan kejuruan;
b. Akses untuk mata pelajaran yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan
kualifikasi standar yang sama, serta kualitas tempat dan perlengkapan sekolah yang
sama;
c. Penghapusan setiap konsep yang stereotip tentang peranan laki-laki dan perempuan di semua tingkat dan semua bentuk pendidikan, dengan menganjurkan pendidikan
campuran (perempuan dan laki-laki) dan bentuk pendidikan lain yang dapat
membantu pencapaian tujuan ini, dan terutama dengan merevisi buku-buku pelajaran
dan program-program sekolah serta menyesuaikan metode-metode pengajaran.
d. Kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari beasiswa dan bantuan
belajar lainnya.
e. Kesempatan yang sama untuk memiliki akses atas program pendidikan lanjutan,
termasuk program orang dewasa dan pemberantasan buta huruf yang fungsional,
khususnya yang bertujuan untuk mengurangi, pada saat sedini mungkin, setiap
perbedaan yang ada dalam pendidikan antara laki-laki dan perempuan.
f. Untuk mengurangi tingkat putus sekolah bagi perempuan dan menyelenggarakan
program-program bagi remaja putri dan perempuan yang meninggalkan sekolah
sebelum tamat.
g. Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam pendidikan olahraga
dan jasmani
h. Akses terhadap informasi pendidikan tertentu untuk membantu memastikan
kesehatan dan kehidupan keluarga yang baik, termasuk informasi serta nasehat bagi
keluarga berencana.

- Pasal 11, yang berbunyi :
1.         Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan semua upaya yang tepat untuk          menghapuskan
            diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan dalam rangka untuk      memastikan
            persamaan hak antara perempuan dan laki-laki terutama :
            a. Hak untuk bekerja sebagai suatu hak yang melekat pada semua umat manusia;
            b. Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama
            terhadap suatu pekerjaan;
            c. Hak atas kebebasan memilih profesi dan pekerjaan, hak atas pengangkatan, keamanan
            bekerja dan seluruh tunjangan dan kondisi pelayanan, dan hak untuk mendapat
            pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan kejuruan
            lanjutan serta pelatihan kembali.
            d. Hak atas persamaan pendapatan termasuk tunjangan. dan persamaan perlakuan
            sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, seperti juga persamaan perlakuan
            dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas kerja;
            e. Hak atas jaminan sosial, terutama dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan
            lanjut usia, serta semua bentuk ketidakmampuan untuk bekerja, seperti juga hak atas
            masa cuti yang dibayar;
            f. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas
            perlindungan untuk reproduksi.

- Pasal 12 yang berbunyi :
1. Negara-negara Pihak harus melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang kesehatan dalam rangka memberi
kepastian, berdasarkan persamaan antara perempuan dan laki-laki, kesempatan atas
pelayanan kesehatan, termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana.
2. Tanpa mengabaikan ketentuan ayat 1 Pasal ini, Negara-negara Pihak wajib memastikan
bahwa perempuan mendapatkan pelayanan yang layak sehubungan dengan kehamilan,
kelahiran dan masa setelah lahir, demikian juga dengan gizi selama hamil dan menyusui.

-Pasal 13, yang berbunyi :
Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan pada bidang-bidang kehidupan ekoonomi dan sosial lainnya
dalam rangka memastikan hak yang sama, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan
perempuan, khususnya:
a. Hak atas tunjangan keluarga
b. Hak atas pinjaman dari bank, hipotek dan jenis-jenis kredit lainnya;
c. Hak untuk ikut serta dalam kegiatan rekreasi, olahraga dan aspek lain dalam
kehidupan budaya.

- Pasal 14 :
1. Negara-negara Pihak wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi perempuan pedesaan, dan peran penting yang dimainkan perempuan pedesaan untuk
mempertahankan kehidupan keluarganya, termasuk pekerjaan mereka di luar sektor
moneter dalam ekonomi, dan wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk
memastikan penerapan ketentuan Konvensi ini pada perempuan pedesaan.
2. Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian,
berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut berpartisipasi
dan mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus memberi kepastian
bagi perempuan tersebut hak:
a. Untuk ikut serta dalam memperluas dan melaksanakan rencana pembangunan pada
semua tingkatan;
b. Untuk memperoleh akses atas fasilitas kesehatan yang sesuai, termasuk informasi,
petunjuk dan pelayanan dalam keluarga berencana.
c. Untuk mendapat tunjangan langsung dari program-program jaminan sosial.
d. Untuk memperoleh segala macam pelatihan dan pendidikan, formal maupun nonformal,
termasuk yang berhubungan dengan buta huruf, seperti juga antara lain,
tunjangan bagi semua pelayanan masyarakat dan pelayanan tambahan dalam rangka
meningkatkan profesionalitas.
e. Untuk membentuk kelompok-kelompok koperasi dalam rangka mendapatkan akses
yang sama dalam kesempatan ekonomi melalui pekerjaan atau wiraswasta.
f. Untuk turut serta dalam seluruh kegiatan masyarakat;
g. Untuk memperoleh akses atas pinjaman atau kredit pertanian, fasilitas pemasaran,
teknologi yang tepat dan perlakuan yang sama dalam masalah pertanahan dan
pertanian, demikian pula perumahan.
h. Untuk menikmati keadaan kehidupan yang layak, terutama yang berhubungan dengan
perumahan, sanitasi, pengadaan listrik dan air, angkutan dan komunikasi.

- Pasal 15 :
1. Negara-negara Pihak wajib memberikan perempuan persamaan dengan laki-laki di hadapan
hukum.
2. Negara-negara Pihak wajib memberikan pada perempuan, dalam masalah perdata, kapasitas
hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk melaksanakan
kapasitas tersebut. Secara khusus, Negara-negara harus memberikan pada perempuan hak
yang sama untuk melakukan perjanjian dan mengelola kekayaan, dan harus memperlakukan
mereka secara sama dalam setiap tahapan prosedur dalam sidang dan pengadilan.
3. Negara-negara Pihak menyetujui bahwa semua perjanjian dan seluruh instrumen perdata apapun yang mempunyai akibat hukum yang secara langsung membatasi kapasitas hukum
perempuan, harus dianggap tidak ada dan dihapuskan.
4. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada laki-laki dan perempuan hak yang sama
berdasarkan hukum, sehubungan dengan pindahnya seseorang, dan kebebasan untuk
memilih tempat tinggal dan domisilinya.

- Pasal 16 :
1. Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan
perkawinan dan hubungan keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan
perempuan terutama harus memastikan:
a. Hak yang sama untuk melakukan perkawinan;
b. Hak yang sama untuk bebas memilih pasangan dan untuk melangsungkan perkawinan
atas dasar persetujuan yang bebas dan sepenuhnya dari mereka;
c. Hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan dalam hal putusnya
perkawinan;
d. Hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orangtua, terlepas dari status perkawinan
mereka, dalam hal yang berhubungan dengan anak mereka; dalam setiap kasus maka
kepentingan anak-anak mereka harus didahulukan;
e. Hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab tentang
jumlah dan jarak kelahiran di antara anak-anak mereka, dan untuk memperoleh akses
atas informasi, pendidikan dan tindakan yang memungkinkan mereka melaksanakan
hak ini;
f. Hak dan tanggung jawab yang sama dalam hal pemeliharaan, pengawasan, perwalian
dan pengangkatan anak, atau pranata-pranata yang sama di mana terdapat konsep ini
dalam perundang-undangan nasional; dalam setiap kasus kepentingan anak-anak
mereka harus didahulukan;
g. Hak pribadi yang sama sebagai suami istri, termasuk hak untuk memilih nama
keluarga, profesi dan pekerjaan;
h. Hak yang sama bagi kedua pasangan dalam menghormati kepemilikan, perolehan,
pengelolaan, manajemen, pengelolaan, penikmatan, serta pemindah-tanganan
kekayaan baik secara cuma-cuma maupun berdasarkan pertimbangan nilainya.
2. Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak boleh memiliki akibat hukum, dan harus
diambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-undangan, untuk
menetapkan batas usia perkawinan dan untuk mendaftarkan perkawinan pada kantor
catatan sipil yang resmi.


b. Kasus penolakan terhadap Lurah Susan menurut CEDAW (Convention on Ellimination of All Form of Discrimination Againts Woman) melanggar hak perempuan dalam kasus diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang kesempatan kerja yang tercantum dalam pasal 11 No. 1 yang berbunyi :

1.         Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan semua upaya yang tepat untuk          menghapuskan
            diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan dalam rangka untuk      memastikan
            persamaan hak antara perempuan dan laki-laki terutama :
            a. Hak untuk bekerja sebagai suatu hak yang melekat pada semua umat manusia;
            b. Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama
            terhadap suatu pekerjaan;
            c. Hak atas kebebasan memilih profesi dan pekerjaan, hak atas pengangkatan, keamanan
            bekerja dan seluruh tunjangan dan kondisi pelayanan, dan hak untuk mendapat
            pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan kejuruan
            lanjutan serta pelatihan kembali.
            d. Hak atas persamaan pendapatan termasuk tunjangan. dan persamaan perlakuan
            sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, seperti juga persamaan perlakuan
            dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas kerja;
            e. Hak atas jaminan sosial, terutama dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan
            lanjut usia, serta semua bentuk ketidakmampuan untuk bekerja, seperti juga hak atas
            masa cuti yang dibayar;
            f. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas
            perlindungan untuk reproduksi.

Dalam kata lain, dalam pasal 11 No.1 di jelaskan bahwa perempuan mendapatkan hak yang sama atas kesempatan kerja, termauk kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai serta hak untuk bebas memilih profesi dan pekerjaan, hak atas kenaikan pangkat, jaminan pekerjaan dan semua tunjangan dan fasilitas kerja dan hak untuk memperoleh pelatihan keterampilan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan keterampilan lanjutan dan berkala

C. Kesimpulan
Perempuan merupakan satu kesatuan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala hak yang melekat di dalammnya. Namun, dalam kehidupan sehari-hari sering dipandang dengan sebelah mata. Melalui berbagai kesempatan dan alasan beberapa pihak memangkas hak-hak wanita yang seharusnya di dapatkan olehnya. Berbagai kasus diskriminasi gender pun terjadi dalam berbagai bidang dan bermacam-macam bentuknya.

Dikutip dari Jaringan Perempuan Indonesia, pada konferensi pers di kantor LBH APIK di Kramat Jati, Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2013.  "Setiap warga Negara memiliki hak yang sama di muka hukum dan politik tidak memandang jenis kelamin maupun keyakinannya."

Tags :

No comments:

Post a Comment