Pada tanggal 10 Desember masyarakat di dunia, termasuk Indonesia turut memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Penetapan tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia mengacu pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) 10 December 1948 di Paris.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan saripati dari pengalaman pahit Perang Dunia Kedua dan merepresentasikan eksresi global pertama atas hak yang secara inheren melekat pada setiap individu manusia. Peringatan Hari HAM Sedunia dilakukan oleh negara dan organisasi yang peduli HAM. Peringatan ini sering dijadikan momentum untuk melakukan koreksi pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
Indonesia merupakan satu dari sekian negara yang telah meratifikasi Deklarasi HAM. Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan dengan Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM.
Di Indonesia, kita melihat belum banyak perubahan dalam perlindungan HAM. Baik itu menyangkut hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, maupun hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia.

No comments:
Post a Comment