Hari Nusantara yang di peringati setiap tanggal 13 Desember merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda yang dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua. Melalui deklarasi tersebut, Indonesia merajut dan mempersatukan kembali wilayah dan lautannya yang luas, menyatu menjadi kesatuan yang utuh dan berdaulat.
1.Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3.Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Adanya peringatan Hari Nusantara setiap tanggal 13 Desember di harapkan dapat menjadi penegasan dan pengingat bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia. Sayangnya, potensi sumberdaya kelautan Indonesia sebesar kurang lebih 3000 triliun rupiah/tahun belum tergarap secara maksimal. Laut belum dilihat sebagai sumber pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan pemecah masalah kemiskinan.
(Wikipedia)

No comments:
Post a Comment