Popular Posts

Popular Posts

Friday, November 28, 2014

PENGAKUAN PALESTINA

| No comment


A. KASUS POSISI

Indonesia turut gembira atas diakuinya Palestina sebagai Negara peninjau oleh PBB. hal itu tak lepas dari dukungan Indonesia memberikan pengakuan atas Palestina. Menurut menteri luar negri Marty Natalagewa Indonesia akan terus mengupayakan agar Palestina diakui dunia. Seperti yang kita ketahui, Indonesia juga berhutang budi dengan Palestina, dalam kemerdekaan RI. Pengakuan kedaulatan RI pertama kali bukan dilakukan oleh negara-negara Barat. ketika Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan RI, belum ada negara lain yang mengakuinya. pihak Indonesia pun menggalangkan dukungan melalui H. Agus Alim di negara-negara Timur dan Palestina menjadi negara yang pertama kali mengakuinya. Menurut Marty, menteri luar negeri Indonesia npada saat itu dalam pidatonya menyampaikan bahwa rakyat Palestina telah membangun dan memiliki kemampuan berperan sebagai sebuah negara di tengah jajahan negara lain. Karena itu, tidak ada alasan masyarakat Internasional menolak permohonan Palestina menjadi negara. Bahkan Indonesia juga menyampaikan agar Palestina dapat menjadi anggota penuh PBB. Marty juga menegaskan bahwa masyarakat Internasional harus mengambil langkah nyata untuk mewujudkan Palestina yang merdeka dan berdaulat. ndonesia aktif terlibat dalam politik global. Dalam konstitusi, Indonesia menegaskanmendukung perdamaian dunia. Salah satunya, Indonesia aktif melakukan kebijakan politikluar negeri mendukung Palestina sebagai negara yang berdaulat. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia berdasarkan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu isi teksnya yaitu:

“Kemudian daripada itu untuk membentuksuatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negaraIndonesia”.

Dalam konstitusi negara Republik Indonesia tersirat politik yang bersifat bebasaktif dan turut serta dalam perdamaian dunia.

Dalam mencapai kepentingan nasional, Indonesia menjalankan kebijakan luar negeribebas aktif. Kebijakan luar negeri Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh kondisi di dalamnegeri. Dalam kebijakan luar negeri terhadap Palestina, Indonesia memperhitungkanmayoritas penduduk yang beragama Islam. Mayoritas penduduk akan mendukung terhadapkebijakan pemerintah Indonesia dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel. Namun,kesamaan identitas agama, tidak dapat dijadikan landasan pembuatan kebijakan. KebijakanLuar Negeri Indonesia berdasarkan amanat konstitusi. Maka, sesuai dengan isi konstitusi,Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Dukungan Indonesia terhadapPalestina sebagai negara yang berdaulat sebagai bagian upaya untuk mewujudkanperdamaian dunia.


B. PERMASALAHAN

Berdasarkan kasus posisi pada pembahasan sebelumnya, maka timbul beberapa pertanyaan seperti berikut:
a. Apa yang memperakarsai Palestina untuk diakui sebagai sebuah Negara?
b. Untuk diakui menjadi sebuah Negara, perlukah adanya pengakuan dari Negara lain?


C. ANALISA & PEMBAHASAN

a. Apa yang memprakarsai Palestina untuk diakui sebagai sebuah Negara?
Berbicara tentang "apa yang memprakarsai" berarti kita akan berbicara mengenai sumbernya. Berbicara mengenai sumber, berarti kita berbicara mengenai sejarah. Palestina dewasa ini tengah mengalami konflik. Konflik yang benar-benar tidak bisa di selesaikan oleh Palestina sendiri. Konflik tersebut ialah konflik dengan Negara Zionis, Israel yang sedang gencar-gencar nya melakukan agresi Militer terhadap Palestina yang dikecam oleh seluruh dunia. berikut adalah sejarah singkat mengenai konflik antara Palestina-Israel.

Konflik anatara Israel dan Palestina ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bermula sejak kaum Yahudi yang menyebar di berbagai negara kembali dan berkumpul ke wilayah Palestina yang kini bernama Israel. Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365km persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut. Mereka tidak bisa leluasa keluar-masuk wilayah yang berbatasan dengan laut tengah Israel, dan Mesir itu. Penduduk jalur Gaza hanya bisa keluar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan hidup melalui Kota Rafah yang dijaga ketat oleh pasukan Israel dan Mesir. Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang di dukung negara Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania dengan hanya dalam waktu 6 hari. Selain jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Setelah melalui berbagai perundingan perdamaian, Israel dan organisasi pembebasan Palestina (PLO) pada 1933 sepakat untuk mengakui kedaulatan masing-masing dan dibentuk otoritas Palestina. Kemudian pada 2005, Israel menarik pasukannya serta permukiman Yahudi dari jalur Gaza. Setahun kemudian kelomok Hamas menguasai Jalur Gaza setelah memnangkan pemilu di Palestina. Khawatir dengan pengaruh Hamas yang semakin menguat, Israel melancarkan serangan udara selama sebulan penuh dengan nama operation cast lead. Israel beralasan Hamas kerap meluncurkan roket ke wilayah mereka. Akibat serangan itu, lebih dari 1.300 penduduk Gaza tewas. Kemudian pada awal 2014 ini, pemerintah Palestina yang dikuasai fraksi Fatah di Tepi Barat mencapai kesepakatan rekonsiliasi dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan kekhawairan Israel akan kekuatan 2 faksi Palestina tersebut. Sejak awal Juli, Israel kembali menggempur Jalur Gaza dengan alasan 3 warga mereka telah di culik Hamas. Israel melakukan serangan udara besar-besaran. Ironisnya, sebagian besar korban serangan ini justru merupakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Kini ribuan pasukan Israel tengah menyiakan serangan darat dan siap menginvasi kembali Jalur Gaza.

Berdasarkan potongan sejarah singkat tersebut, kita mengetahui bahwa Negara Palestina tidak akan bisa menyelesaikan konflik tanpa adanya bantuan. Untuk itu, Palestina butuh bantuan dari Negara lain. Untuk mendapatkan bantuan, Palestina harus diakui dulu sebagai Negara. Sesuai dengan aturan dalam konvensi Montevideo tahun 1933. Menurut konvensi Montevideo, unsur-unsur berdirinya negara ialah:
a) Rakyat
b) Wialayah yang permanen
c) Penguasa yang berdaulat
d) kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
e) pengakuan.

Nah, disini yang menarik ialah syarat yang terakhir. ialah pengakuan . Disini terjadi pertentangan antara teori Deklaratif dan Teori Konstitutif.

-Teori Konstitutif
Menurut teori konstitutif ini di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Iniberarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutankonstitutif.

Pendukung utama teori ini adalah prof. Lauterpatch yang menyatakan bahwa a state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa statehood alone does not imply membership of the family of nations. Untuk menguatkan sifat hokum dari perbuatan pengakuan, ia juga mengatakan bahwa recognition is a quasi judicial duty dan bukan merupakan an act of arbritary discreation or a political consession.

Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru aa bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.

- Teori Deklaratif
Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negaa begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jad pengakuan tidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.

Menurut Teori Konstitutif, Palestina belum diakui sebagai negara karena pendukung terbentuknya Palestina sebagai Negara itu masih kurang kuat. sehingga Palesina harus lebih gencar lagi dalam usahanya untuk diakui sebagai sebuah Negara. Teori ini bertentangan dengan teori deklaratif. dalam Teori deklaratif, Palestina sudah diakui sebagai Negara, sudah bisa melaksanakan hak-hak Internasional nya.

b. Untuk diakui menjadi sebuah Negara, perlukah adanya pengakuan dari Negara lain?
Hal inni menarik untuk dikaji. Karena terdapat 2 teori ang bertentangan mengenai unsur terbentuknya Negara.

1. Menurut teori konstitutif, ini di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Iniberarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutankonstitutif.

Pendukung utama teori ini adalah prof. Lauterpatch yang menyatakan bahwa a state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa statehood alone does not imply membership of the family of nations. Untuk menguatkan sifat hukum dari perbuatan pengakuan, ia juga mengatakan bahwa recognition is a quasi judicial duty dan bukan merupakan an act of arbritary discreation or a political consession.

Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru ada apabila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir. Negara Palestina akan sulit melaksanakan hak-hak nyan secara Internasional apabila belum mendapatkan pengakuan dari Negara lain atau dalam kata lain belum diakui sebagai sebuah Negara.

2. Menurut teori Deklaratif, Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negaa begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jad pengakuan tidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.

Seperti yang telah kita ketahui, Palestina secara Deklaratif telah memenuhi unsur-unsur sebuah Negara. sehingga sevara Deklaratif Palestina bisa kita katakan adalah sebuah Negara.

Mengenai perlukah adanya pengakuan dari Negara lain, berikut adalah pembahasannya.
Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :

1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.

Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :
- Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
- Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.


D. PENUTUP (Kesimpulan & Saran)

Adanya sebuah Negara merupakan hal yang mutlak adanya kekuasaan dari rakyatnya itu sendiri, demokrasi yang di bangun oleh suatu negara berdasarkan atas kehendak rakyat dari suatu negara itu sendiri. Suatu dapat dikatakan adanya negara yang menyangkut 3 unsur tersebut yaitu adanya wilayah, Rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, itu merupakan syarat mutlak berdirinya suatu negara, dan ada yang tidak bisa dihilangkan dari unsur itu yaitu pengakuan dari dunia internasional terhadap berdirinya suatu negara, mengapa hal ini sangat penting meskipun ini tidak menjadi syarat mutlak berdirinya suatu negara. Dikarenakan negara tersebut memerlukan pergaulan internasional dengan adanya pengakuan dari negara lain maka negara itu akan menjadi bagian dari organisasi internasional, dan negara tersebut dapat pula mengadakan hubungan antar negara, bila negara tidak ada pengakuan dari negara lain maka bagaimana negara tersebut dapat diakui di dunia internasional, karena hakikatnya negara memerlukan negara lain dalam hal mengisi pergaulan dalam dunia internasional.


E. DAFTAR PUSTAKA

http://www.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/12/11/30/mear0x-alhamdulillah-pbb-akui-palestina


UUD 1945


http://news.liputan6.com/read/2078375/awal-mula-gejolak-konflik-israel-palestina

Konvensi montevideo 1933.

http://masniam.wordpress.com/2010/04/22/teori-deklaratif-dan-konstitutif-lahirnya-sebuah-negara/

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/

http://dieks2010.wordpress.com/2010/05/17/pentingnya-pengakuan-suatu-negara-dari-negara-lain/









Tags :

No comments:

Post a Comment